حَدَّثَنَا عُمَرُ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، قَالَ: حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو سُفْيَانَ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: مَا مِنْ مُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ، وَلاَ مُسْلِمٍ وَلاَ مَسْلَمَةٍ، يَمْرَضُ مَرَضًا إِلاَّ قَصَّ اللَّهُ بِهِ عَنْهُ مِنْ خَطَايَاهُ.
Umar menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayahku menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-A'mash menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Sufyan menceritakan kepadaku, berdasarkan riwayat Jabir, yang berkata: Aku mendengar Nabi Muhammad SAW, bersabda: Tidak ada seorang mukmin, laki-laki atau perempuan, atau laki-laki atau perempuan, yang jatuh sakit tanpa Allah mengampuni sebagian dosanya untuknya.
— Al-Adab Al-Mufrad #508 (Sahih)