Hadith

Did You Know? — Jami' at-Tirmidhi #1246

S Sehri.bd May 1, 2026 2 min read 3 dilihat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‏"‏ ‏.‏ هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ وَحَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَسَمُرَةَ وَأَبِي ه

Muhammad bin Bashar menceritakan kepada kami, Yahya bin Saeed menceritakan kepada kami, atas wewenang Syu'bah, atas wewenang Qatada, atas wewenang Shalih Abi Al-Khalil, atas wewenang Abdullah bin Al-Harits, atas wewenang Hakim bin Hazzam, yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Kedua dagang itu diperbolehkan selama keduanya tidak berpisah, maka jika keduanya jujur ​​dan kami sepakat, maka kami akan diberkati.” Mereka berhak atas penjualannya, tetapi jika mereka menyembunyikan dan berdusta, maka batal keberkahan penjualannya.” Ini adalah hadis shahih. Kata Abu Issa, dan atas wewenang Abu Barza, Hakim bin Hazzam, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amr, Samra, dan Abu Hurairah. Abu Issa mengatakan hadits Ibnu Umar Hadits Hassan Sahih. Hal ini dilakukan menurut sebagian orang yang berilmu di kalangan sahabat Nabi sallallahu alaihi wasallam dan lain-lain. Demikian pendapat Al-Syafi’i dan Ahmad. Dan Ishak, dan mereka berkata, “Pemisahan terjadi dengan tubuh, bukan dengan kata-kata.” Beberapa orang yang berilmu telah mengatakan maksud dari sabda Nabi SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, “Kecuali Mereka akan berpisah. Artinya pemisahan melalui ucapan. Pepatah pertama lebih tepat karena Ibnu Umar meriwayatkan atas wewenang Nabi Muhammad SAW, dan beliaulah yang paling mengetahui maknanya. Yang diriwayatkan dan diriwayatkan darinya adalah jika dia ingin mewajibkan jual beli, maka dia akan mewajibkannya. Dan demikianlah diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami. Dua pria datang kepadanya dengan menunggang kuda setelah mereka saling menjual. Mereka berada di sebuah kapal, dan dia berkata, “Tidak, saya melihat kalian terpisah.” Dan Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata. Penjualan itu menjadi pilihan selama mereka tidak berpisah.” Sebagian ulama dari kalangan Kufah dan sebagian lainnya telah mengatakan demikian Perpecahan dalam tutur kata adalah sabda Sufyan al-Thawri yang diriwayatkan dari Malik bin Anas. Diriwayatkan dari Ibnu al-Mubarak bahwa dia berkata: Bagaimana caranya? Saya menolak hal ini, dan hadis tentang hal ini yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah shahih. Doktrin ini kuat. Makna sabda Nabi Muhammad SAW adalah: “Kecuali “Penjualan opsi” berarti penjual memberikan pilihan kepada pembeli setelah menawarkan penjualan. Jika dia memberinya pilihan dan dia memilih untuk menjual, dia tidak punya pilihan setelah itu. Tentang batalnya jual beli, meskipun keduanya tidak berpisah. Demikianlah penafsiran Al-Syafi’i dan yang lainnya. Yang menguatkan pendapat mereka yang mengatakan perpisahan Dengan tubuh, bukan dengan kata-kata, hadits Abdullah bin Amr dari Rasulullah SAW.

Hakim b. Hizam — Jami' at-Tirmidhi #1246 (Sahih)

Baca Hadits Lengkap →

Koleksi Hadis | Cari Hadits

#did you know #islam #hadith #jami-at-tirmidhi