Sunan Abu Dawud — Hadis #15208

Hadis #15208
حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، - يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي حَاجِبٍ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو، وَهُوَ الأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud, yakni Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Hajib] dari [Al Hakam bin Amru, yaitu Al Aqra'] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu dengan air bekas bersucinya perempuan
Diriwayatkan oleh
Hakam bin Amr (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 1/82
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bersuci
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait