Sunan Abu Dawud — Hadis #15504

Hadis #15504
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ ‏ "‏ مَا لَمْ يَطْعَمْ ‏"‏ ‏.‏ زَادَ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلاَ جَمِيعًا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali radliallahu 'anhu] dia berkata; Kencing anak perempuan dicuci sedangkan kencing anak laki-laki cukup diperciki, selama dia belum makan. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kemudian dia menyebutkan maknanya dan tidak menyebutkan kalimat; 'selama dia belum makan. ' Dia menambahkan, Qatadah mengatakan; Ini kalau keduanya belum makan, apabila telah makan maka kedua-duanya dicuci
Diriwayatkan oleh
Ali bin Abi Thalib (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 1/378
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 1: Bersuci
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait