Sunan Abu Dawud — Hadis #16532
Hadis #16532
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَرَأَ سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ فِيهَا وَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنَ الْقَوْمِ إِلاَّ سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا . قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا .
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membaca surat An Najm, lalu beliau sujud, dan tidak seorang pun dari kaum tersebut yang tidak turut sujud. Setelah itu seorang laki-laki dari kaum tersebut mengambil segenggam kerikil atau tanah, lalu di angkat ke wajahnya sambil berkata; "Sujud bagiku cukuplah sekali ini saja." Abdullah berkata; "Sungguh, setelah peristiwa tersebut, aku melihat laki-laki tersebut mati terbunuh dalam keadaan kafir
Diriwayatkan oleh
Abdullah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 7/1406
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 7: Sujud Tilawah