Sunan Abu Dawud — Hadis #17306
Hadis #17306
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، طَلَّقَ امْرَأَةً لَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً بِمَعْنَى حَدِيثِ مَالِكٍ .
Riwayat tersebut di atas juga diriwayatkan oleh Nafi’ melalui jalur perawi yang berbeda. Versi ini menyebutkan bahwa Ibnu Umar menceraikan istrinya saat istrinya sedang haid dengan mengucapkan satu talak. Kemudian beliau meriwayatkan sisa riwayat tersebut serupa dengan yang diriwayatkan oleh Malik.
Sumber
Sunan Abu Dawud # 13/2180
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 13: Talak