Sunan Abu Dawud — Hadis #17441

Hadis #17441
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا بَكْرٌ، - يَعْنِي ابْنَ مُضَرَ - عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى سَلَمَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ‏{‏ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ‏}‏ كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ فَعَلَ حَتَّى نَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair] dari [Yazid] mantan budak Salamah bin Al Akwa', dari [Salamah bin Al Akwa] 'ia berkata; tatkala telah turun ayat ini: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara kami yang hendak berbuka dan membayar fidyah, ia boleh melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya, dan menggantikan hukum ayat tersebut
Sumber
Sunan Abu Dawud # 14/2315
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 14: Puasa
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Fasting #Mother

Hadis Terkait