Sunan Abu Dawud — Hadis #17745

Hadis #17745
حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ الرَّقَّامُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ عَلَى مَاشِيَةٍ فَإِنْ كَانَ فِيهَا صَاحِبُهَا فَلْيَسْتَأْذِنْهُ فَإِنْ أَذِنَ لَهُ فَلْيَحْلِبْ وَلْيَشْرَبْ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا فَلْيُصَوِّتْ ثَلاَثًا فَإِنْ أَجَابَهُ فَلْيَسْتَأْذِنْهُ وَإِلاَّ فَلْيَحْتَلِبْ وَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَحْمِلْ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid Ar Raqqam], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian datang kepada hewan ternak, apabila ada pemiliknya maka hendaknya ia meminta izin kepadanya, apabila ia mengizinkannya maka silahkan ia memeras susunya dan minum. Dan jika tidak ada pemiliknya maka hendaknya ia memanggil (pemiliknya) tiga kali, jika ia menjawabnya maka hendaknya ia meminta izin, jika tidak maka hendaknya ia memerah, minum dan tidak membawanya
Diriwayatkan oleh
Samurah bin Jundub (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 15/2619
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 15: Jihad
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait