Sunan Abu Dawud — Hadis #17951

Hadis #17951
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَكُونُ الذَّكَاةُ إِلاَّ مِنَ اللَّبَّةِ أَوِ الْحَلْقِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخِذِهَا لأَجْزَأَ عَنْكَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا لاَ يَصْلُحُ إِلاَّ فِي الْمُتَرَدِّيَةِ وَالْمُتَوَحِّشِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dari [Abu Al 'Usyara`] dari [ayahnya], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, apakah menyembelih itu harus dari labbah (leher bagian bawah) atau tenggorokan? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya engkau tusuk pada pahanya niscaya sah bagimu." Abu Daud berkata; dan hal ini tidak boleh dilakukan kecuali pada hewan yang terjatuh dari atas dan hewan yang menjadi liar
Diriwayatkan oleh
Abulushara (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 16/2825
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 16: Kurban
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait