Sunan Abu Dawud — Hadis #18019
Hadis #18019
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، حَدَّثَنِي أَبُو حَسَّانَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ، وَرَّثَ أُخْتًا وَابْنَةً فَجَعَلَ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا النِّصْفَ وَهُوَ بِالْيَمَنِ وَنَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَئِذٍ حَىٌّ .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hassan] dari [Al Aswad bin Yazid?] bahwa [Mu'adz bin Jabarl], telah memberikan warisan kepada seorang saudara wanita dan anak wanita. Ia memberikan setiap mereka setengah bagian, pada saat ia berada di Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu masih hidup
Diriwayatkan oleh
al-Aswad bin Yazid (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 19/2893
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 19: Warisan
Topik:
#Charity