Sunan Abu Dawud — Hadis #18047

Hadis #18047
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رضى الله عنهما قَالَ ‏{‏ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ‏}‏ كَانَ الرَّجُلُ يُحَالِفُ الرَّجُلَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا نَسَبٌ فَيَرِثُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَنَسَخَ ذَلِكَ الأَنْفَالُ فَقَالَ تَعَالَى ‏{‏ وَأُولُو الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ ‏}‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; firman Allah: "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya." Dahulu seorang laki-laki saling bersumpah dengan orang lain yang tidak memiliki nasab dengannya, kemudian yang satu mewarisi yang lainnya. Kemudian hal tersebut dihapuskan oleh Surat Al Anfal: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 19/2921
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 19: Warisan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait