Sunan Abu Dawud — Hadis #18064

Hadis #18064
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْقَطَّانُ، عَنِ ابْنِ مَغْرَاءَ، عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ الَّذِي يَعْشُرُ النَّاسَ يَعْنِي صَاحِبَ الْمَكْسِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Qaththan] dari [Ibnu Maghra`], dari [Ibnu Ishaq] ia berkata; orang yang mengambil sepersepuluh dari orang-orang maka adalah mengambil pajak secara zhalim
Diriwayatkan oleh
Ibnu Ishaq (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 20/2938
Tingkat
Maqtu
Kategori
Bab 20: Pajak dan Kepemimpinan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait