Sunan Abu Dawud — Hadis #18076
Hadis #18076
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، قَالَ ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الْفَىْءَ فَقَالَ مَا أَنَا بِأَحَقَّ، بِهَذَا الْفَىْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلاَؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ .
Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho`] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; pada suatu hari [Umar] menyebutkan fai`, kemudian ia berkata; aku bukanlah orang yang lebih berhak terhadap fai` ini daripada kalian, dan tidak ada seorang pun diantara kita yang lebih berhak terhadapnya dari pada orang yang lain, hanya saja kita berada pada posisi yang telah dijelaskan dari Kitab Allah 'azza wajalla serta pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka seseorang bagiannya sesuai dengan cepatnya ia masuk Islam, dan seseorang bagiannya sesuai dengan musibah yang menimpanya, sesuai dengan orang yang menjadi tanggungannya dan seseorang bagiannya sesuai dengan kebutuhannya
Diriwayatkan oleh
Umar bin Khattab (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 20/2950
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 20: Pajak dan Kepemimpinan
Topik:
#Mother