Sunan Abu Dawud — Hadis #18084

Hadis #18084
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي الْحَوَارِيِّ، حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ مُطَيْرٍ، - شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ وَادِي الْقُرَى - قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي مُطَيْرٌ أَنَّهُ خَرَجَ حَاجًّا حَتَّى إِذَا كَانَ بِالسُّوَيْدَاءِ إِذَا أَنَا بِرَجُلٍ قَدْ جَاءَ كَأَنَّهُ يَطْلُبُ دَوَاءً وَحُضُضًا فَقَالَ أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يَعِظُ النَّاسَ وَيَأْمُرُهُمْ وَيَنْهَاهُمْ فَقَالَ ‏ "‏ يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا الْعَطَاءَ مَا كَانَ عَطَاءً فَإِذَا تَجَاحَفَتْ قُرَيْشٌ عَلَى الْمُلْكِ وَكَانَ عَنْ دِينِ أَحَدِكُمْ فَدَعُوهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَرَوَاهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ مُطَيْرٍ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair], seorang syekh dari penduduk Bukit Qura, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku yaitu Muthair], bahwa ia keluar untuk melakukan haji hingga setelah sampai di As Suwaida` ternyata terdapat [seorang laki-laki] yang datang sepertinya ia mencari obat, serta hudhadh (semacam obat), kemudian ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [orang] yang telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada' sedang memberi nasehat kepada orang-orang serta memerintahkan dan melarang mereka. Beliau berkata: "Wahai manusia, ambillah pemberian selama merupakan pemberian. Dan apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan, dan pemberian yang diberikan raja sebagai ganti agama salah seorang diantara kalian, maka janganlah engkau ambil." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkannya [Ibnu Mubarok] dari [Muhammad bin Yasar] dari [Salim bin Muthair]
Diriwayatkan oleh
A Man
Sumber
Sunan Abu Dawud # 20/2958
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 20: Pajak dan Kepemimpinan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait