Sunan Abu Dawud — Hadis #18191
Hadis #18191
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ الْمَخْزُومِيُّ
" مَا لَمْ تَنَلْهُ أَخْفَافُ الإِبِلِ " يَعْنِي أَنَّ الإِبِلَ تَأْكُلُ مُنْتَهَى رُءُوسِهَا وَيُحْمَى مَا فَوْقَهُ .
Muhammad bin Al Hasan Al Mukhzumi berkata, “Kalimat ‘sesuatu yang tidak terjangkau oleh kuku unta’ berarti bahwa unta memakan (pohon arak) yang berada dalam jangkauan kepala mereka. Maka, tanah (tempat pohon arak tumbuh) dapat dilindungi di luar wilayah tersebut.”
Sumber
Sunan Abu Dawud # 20/3065
Tingkat
Very Daif
Kategori
Bab 20: Pajak dan Kepemimpinan
Topik:
#Mother