Sunan Abu Dawud — Hadis #18203

Hadis #18203
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya
Diriwayatkan oleh
Samurah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 20/3077
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 20: Pajak dan Kepemimpinan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait