Sunan Abu Dawud — Hadis #18402
Hadis #18402
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا غَيْلاَنُ بْنُ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : " إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي، وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ " . أَوْ قَالَ : " إِلاَّ أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفَّرْتُ يَمِينِي " .
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ghailan bin Jarir], dari [Abu Burdah], dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, insya Allah aku tidak bersumpah dengan suatu sumpah kemudian aku melihat yang lainnya lebih baik darinya kecuali aku membayar kafarah sumpahku dan aku melakukan yang lebih baik." Atau beliau mengatakan: "melainkan aku melakukan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahku
Diriwayatkan oleh
Abu Burdah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 22/3276
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Sumpah dan Nazar