Sunan Abu Dawud — Hadis #18443

Hadis #18443
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ، وَابْنُ السَّرْحِ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ كَعْبٍ، - وَكَانَ قَائِدَ كَعْبٍ مِنْ بَنِيهِ حِينَ عَمِيَ - عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قُلْتُ ‏:‏ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ ‏.‏ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏:‏ ‏ "‏ أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فَقُلْتُ ‏:‏ إِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِيَ الَّذِي بِخَيْبَرَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud], dan [Ibnu As Sarh] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] ia berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] -dan ia adalah penuntun Ka'b ketika Ka'b mengalami buta mata. Dari [Ka'b] ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya diantara taubatku adalah melepaskan sebagian hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada rasulNya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu!" Maka aku katakan; sesungguhnya saya telah menahan saham saya yang ada di Khaibar. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik], dari [ayahnya] bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika diterima taubatnya; sesungguhnya saya melepaskan sebagian dari hartaku …… kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut hingga kata; lebih baik bagimu
Diriwayatkan oleh
Ka'b ibn Malik
Sumber
Sunan Abu Dawud # 22/3317
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 22: Sumpah dan Nazar
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait