Sunan Abu Dawud — Hadis #18482

Hadis #18482
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual hewan dengan hewan dengan cara penangguhan
Diriwayatkan oleh
Samurah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 23/3356
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 23: Jual Beli
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait