Sunan Abu Dawud — Hadis #18568
Hadis #18568
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَذَرُوا النَّاسَ يَرْزُقِ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang bermukim 9orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Biarkan orang-orang sebagian mereka Allah beri rizqi dari sebagian yang lain
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3442
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Upah
Topik:
#Mother