Sunan Abu Dawud — Hadis #18586

Hadis #18586
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، حَدَّثَنَا حَفْصٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan persetujuan kepada seorang muslim untuk membatalkan jual belinya, maka Allah akan mengapuni kesalahannya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3460
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Upah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait