Sunan Abu Dawud — Hadis #18611

Hadis #18611
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ بُخْتٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdul Wahhab bin Bukht] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer dan uang penjualannya, mengharamkan bangkai serta uang hasil penjualannya, serta mengharamkan babi dan uang hasil penjualannya
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3485
Tingkat
Sahih Hadith
Kategori
Bab 24: Upah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait