Sunan Abu Dawud — Hadis #18633

Hadis #18633
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ إِنْ وَجَدَ دَاءً فِي الثَّلاَثِ اللَّيَالِي رُدَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ وَإِنْ وَجَدَ دَاءً بَعْدَ الثَّلاَثِ كُلِّفَ الْبَيِّنَةَ أَنَّهُ اشْتَرَاهُ وَبِهِ هَذَا الدَّاءُ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا التَّفْسِيرُ مِنْ كَلاَمِ قَتَادَةَ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah
Diriwayatkan oleh
Tradisi
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3507
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 24: Upah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait