Sunan Abu Dawud — Hadis #18650

Hadis #18650
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، - قَالَ عَنْ أَبَانَ، أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ، - حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَهَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Asy Sya'bi] dan ia berkata dari [Aban] bahwa [Amir Asy Sya'bi] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hewan kendaraan yang pemiliknya sudah tidak mampu untuk memberinya makan, kemudian mereka membiarkannya pergi kemanapun hewan itu, lalu orang tersebut mengambilnya dan merawatnya maka hewan kendaraan tersebut adalah miliknya." Ia menyebutkan dalam hadits Aban, Ubaidullah berkata, "Kemudian aku katakan, "Dari siapa?" Ia menjawab, "Berasal lebih dari satu orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud berkata, "Ini adalah hadits Hammad, dan hadits tersebut lebih jelas dan lebih sempurna
Diriwayatkan oleh
Amir al-Sha'bi (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3524
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 24: Upah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait