Sunan Abu Dawud — Hadis #18673
Hadis #18673
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، أَنَّ أَبَاهُ، أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya
Diriwayatkan oleh
Abdullah Bin Amr Bin Al As
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3547
Tingkat
Hasan Sahih
Kategori
Bab 24: Upah