Sunan Abu Dawud — Hadis #18677

Hadis #18677
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، أَخْبَرَنِي الأَوْزَاعِيُّ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Al Fadlal Al Kharrani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah mengabarkan kepadaku [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa diberi 'Umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Dan keturunannya akan mewarisinya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Al Hawari] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dan ['Urwah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya." Abu Daud berkata, "Seperti inilah [Al Laits] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir]
Diriwayatkan oleh
Jabir bin Abdullah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 24/3551
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 24: Upah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait