Sunan Abu Dawud — Hadis #19030

Hadis #19030
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ حَكِيمٍ الأَثْرَمِ، عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ أَتَى كَاهِنًا ‏"‏ ‏.‏ قَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ ‏"‏ فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ اتَّفَقَا ‏"‏ أَوْ أَتَى امْرَأَةً ‏"‏ ‏.‏ قَالَ مُسَدَّدٌ ‏"‏ امْرَأَتَهُ حَائِضًا أَوْ أَتَى امْرَأَةً ‏"‏ ‏.‏ قَالَ مُسَدَّدٌ ‏"‏ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah diriwayatkan [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hammad bin Salamah] dari [Hakim Al Atsram] dari [Abu Tamimah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendatangi seorang dukun -Musa menyebutkan dalam haditsnya- kemudian membenarkan apa yang ia katakan -kemudian keduanya sepakat pada lafadz-, atau mendatangi seorang wanita -Musaddad menyebutkan-, isterinya saat haid, atau mendatangi wanita -Musaddad menyebutkan; mendatangi istrinya lewat dubur-, maka ia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 30/3904
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 30: Ramalan dan Pertanda
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Marriage

Hadis Terkait