Sunan Abu Dawud — Hadis #19069

Hadis #19069
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ، أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا مِنْ مَمْلُوكٍ لَهُ فَعَلَيْهِ عِتْقُهُ كُلُّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ عَتَقَ نَصِيبُهُ ‏"‏ ‏.‏
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika seseorang membebaskan bagiannya dalam seorang budak, maka hendaknya ia membebaskannya sepenuhnya jika ia memiliki cukup uang untuk membayar harga penuhnya; tetapi jika ia tidak memiliki cukup uang, maka ia akan dibebaskan sebatas bagiannya."
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 31/3943
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 31: Pembebasan Budak
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait