Sunan Abu Dawud — Hadis #19145
Hadis #19145
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، ح وَحَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ رَجُلٍ، مِنَ الطُّفَاوَةِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" لاَ يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ وَلاَ امْرَأَةٌ إِلَى امْرَأَةٍ إِلاَّ وَلَدًا أَوْ وَالِدًا " . قَالَ وَذَكَرَ الثَّالِثَةَ فَنَسِيتُهَا .
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Al Jurairi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [seorang laki-laki] -dari Ath Thufawah- dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita lain dalam satu selimut, kecuali anak atau orang tua (yakni orang tua yang menidurkan anaknya)." (perawi berkata) berkata, "Beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 33/4019
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 33: Pemandian
Topik:
#Mother