Sunan Abu Dawud — Hadis #19512
Hadis #19512
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ، أَنَّ نَافِعًا، مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَطَعَ يَدَ رَجُلٍ سَرَقَ تُرْسًا مِنْ صُفَّةِ النِّسَاءِ ثَمَنُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ .
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [nafi'] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abdullah bin Umar- menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham
Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 40/4386
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 40: Hudud
Topik:
#Mother