Sunan Abu Dawud — Hadis #19565

Hadis #19565
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ، أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلاً، زَنَى بِامْرَأَةٍ فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ ‏.‏
Jabir berkata: Seorang pria berzina dengan seorang wanita. Tidak diketahui bahwa dia sudah menikah. Maka dia dicambuk. Kemudian diketahui bahwa dia sudah menikah, maka dia dirajam sampai mati.
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 40/4439
Tingkat
Daif Muquf
Kategori
Bab 40: Hudud
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait