Sunan Abu Dawud — Hadis #19600

Hadis #19600
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ، وَمَالِكُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمِسْمَعِيُّ، - وَهَذَا حَدِيثُهُ - أَنَّ ابْنَ أَبِي عَدِيٍّ، حَدَّثَهُمْ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها قَالَتْ لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي قَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى الْمِنْبَرِ فَذَكَرَ ذَاكَ وَتَلاَ - تَعْنِي الْقُرْآنَ - فَلَمَّا نَزَلَ مِنَ الْمِنْبَرِ أَمَرَ بِالرَّجُلَيْنِ وَالْمَرْأَةِ فَضُرِبُوا حَدَّهُمْ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] dan [Malik bin Abdul Wahid Al Misma'i] -dan ini adalah haditsnya- bahwa [Ibnu Abu Adi] menceritakan kepada mereka dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Ketika Allah menurunkan udzurku (Ayat yang membebaskan 'Aisyah dari kasus fitnah yang dituduhkan padanya), Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di atas mimbar dan menyampaikan hal itu seraya membacakan ayat Al-Qur'an. Ketika turun dari mimbar, beliau langsung memerintahkan untuk menghukum dua orang laki-laki dan seorang wanita (pelaku fitnah), maka mereka pun dicambuk sebagai had." Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] seperti hadits ini, hanya saja ia tidak menyebutkan nama 'Aisyah. Ia menyebutkan, "Beliau kemudian memerintahkan untuk menghukum dua orang lelaki -Hassan bin Tsabit dan Misthah bin utsatsah- dan seorang wanita karena termasuk orang-orang yang menyebarkan fitnah (atas diri 'Aisyah) tersebut." An Nufaili berkata, "Mereka mengatakan bahwa wanita itu adalah Hamnah binti Jahsy
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 40/4474
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 40: Hudud
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Quran

Hadis Terkait