Sunan Abu Dawud — Hadis #19618
Hadis #19618
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، أَنَّ بُكَيْرَ بْنَ الأَشَجِّ، حَدَّثَهُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جَابِرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا بُرْدَةَ الأَنْصَارِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ .
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Bukair Ibnul Asyaj] menceritakan kepadanya dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Jabir] bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Burdah Al Anshari] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagaimana maknanya
Diriwayatkan oleh
Tradisi
Sumber
Sunan Abu Dawud # 40/4492
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 40: Hudud
Topik:
#Mother