Sunan Abu Dawud — Hadis #19714
Hadis #19714
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، وَمُسَدَّدٌ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم - قَالَ مُسَدَّدٌ - خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ - ثُمَّ اتَّفَقَا - فَقَالَ " أَلاَ إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ دَمٍ أَوْ مَالٍ تُذْكَرُ وَتُدْعَى تَحْتَ قَدَمَىَّ إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ " . ثُمَّ قَالَ " أَلاَ إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Musaddad] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Khalid] dari [Al Qasim bin Rabi'ah] dari [Uqbah bin Aus] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -Musaddad menyebutkan 'berkhutbah saat hari pembukaan (penaklukan) kota Makkah- lalu keduanya sepakat pada lafadz, lalu beliau mengatakan: "Ketahuilah, setiap peninggalan masa Jahilliyah, baik itu yang diperoleh karena diyat pembunuhan atau pencurian, maka semua itu ada di bawah kakiku (bathil), kecuali apa-apa yang dihasilkan dari usaha memberi minum jamaah haji dan pengabdian kepada ka'bah." Kemudian beliau meneruskan: "Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan semi sengaja, yang dilakukan dengan cambuk atau tongkat adalah seratus unta, yang di antaranya terdiri dari empat puluh unta yang sedang hamil." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Khalid] dengan sanad dan makna ini
Diriwayatkan oleh
Abdullah ibn Amr ibn al-'As
Sumber
Sunan Abu Dawud # 41/4588
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 41: Diyat
Topik:
#Mother