Sunan Abu Dawud — Hadis #19719

Hadis #19719
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، وَأَبِي، سَلَمَةَ سَمِعَا أَبَا هُرَيْرَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ ‏"‏ ‏.‏ قَالَ أَبُو دَاوُدَ الْعَجْمَاءُ الْمُنْفَلِتَةُ الَّتِي لاَ يَكُونُ مَعَهَا أَحَدٌ وَتَكُونُ بِالنَّهَارِ وَلاَ تَكُونُ بِاللَّيْلِ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] keduanya mendengar bahwa [Abu Hurairah] menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesuatu yang dirusak oleh binatang tidak ada tebusannya, barang tambang tidak ada tebusannya, dan pada harta yang terpendam zakatnya adalah seperlima." Abu Dawud berkata, " Al 'Ajma` maksudnya adalah hewan yang tidak ada penunggangnya atau penuntunnya, dan yang sesuatu yang dirusak oleh hewan di waktu siang tidak sama dengan sesuatu yang dirusak di waktu malam
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 41/4593
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 41: Diyat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait