Sunan Abu Dawud — Hadis #19970
Hadis #19970
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، - الْمَعْنَى - قَالاَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ الأَحْوَلُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، - قَالَ ابْنُ عَبْدَةَ - عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
" لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا " .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] dan [Ahmad bin Abdah] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib]. [Ibnu Abdah] berkata; dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh duduk di antara dua orang kecuali dengan seizinnya
Diriwayatkan oleh
Abdullah ibn Amr ibn al-'As
Sumber
Sunan Abu Dawud # 43/4844
Tingkat
Hasan
Kategori
Bab 43: Adab
Topik:
#Mother