Sunan Abu Dawud — Hadis #19991
Hadis #19991
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، ح وَحَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَضَعَ - وَقَالَ قُتَيْبَةُ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى - رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى - زَادَ قُتَيْبَةُ - وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk meletakkan, Qutaibah menyebutkan, "Seorang laki-laki mengangkat sebelah kakinya dan meletakkannya pada kaki yang lain." Qutaibah menambahkan, "Sementara ia tidur terlentang
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 43/4865
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 43: Adab