Sunan Abu Dawud — Hadis #20248
Hadis #20248
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ عَوْفٍ، عَنْ زِيَادِ بْنِ مِخْرَاقٍ، عَنْ أَبِي كِنَانَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
" ابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِ مِنْهُمْ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Auf] dari [Ziyad bin Mikhraq] dari [Abu Kinanah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak dari saudara wanita suatu kaum (wanita itu dinikahi oleh laki-laki dari kaum lain), maka ia (anak itu) termasuk bagian dari kaum (lain) tersebut
Diriwayatkan oleh
Abu Musa Al-Asy'ari (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 43/5122
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 43: Adab