Sunan Abu Dawud — Hadis #20298
Hadis #20298
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ
" مَنِ اطَّلَعَ فِي دَارِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَفَقَأُوا عَيْنَهُ فَقَدْ هَدَرَتْ عَيْنُهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail] dari [Bapaknya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengintip rumah suatu kaum tanpa seizin mereka lalu mereka mencongkel matanya, maka telah sia-sialah matanya (tidak ada jaminan qishas)
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Sunan Abu Dawud # 43/5172
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 43: Adab
Topik:
#Mother