Shahih Al-Bukhari — Hadis #2332
Hadis #2332
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ يَحْيَى، سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ، عَنْ رَافِعٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلاً، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ، فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم.
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhol] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya] bahwa dia mendengar [Hanzhalah Az Zuraqiy] dari [Rafi' radliallahu 'anhu] berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata, kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa". Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek ini
Diriwayatkan oleh
Rafi (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 41/2332
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 41: Pertanian
Topik:
#Mother