Shahih Al-Bukhari — Hadis #2430

Hadis #2430
وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ ـ وَسَاقَ الْحَدِيثَ ـ ‏ "‏فَخَرَجَ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا هُوَ بِالْخَشَبَةِ فَأَخَذَهَا لأَهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ‏"‏‏.‏
Diriwayatkan oleh 'Abdur-Rahman bin Hurmuz: Abu Hurairah (ra) berkata, "Rasulullah ﷺ menyebutkan tentang seorang pria Israel." Abu Hurairah kemudian menceritakan seluruh riwayat tersebut. (Di akhir riwayat disebutkan bahwa si pemberi hutang) pergi ke laut, berharap ada perahu yang membawa uangnya. Tiba-tiba ia melihat sepotong kayu dan membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika ia menggergajinya, ia menemukan uangnya dan sebuah surat di dalamnya. [Lihat hadits No. 2291 untuk detailnya]
Diriwayatkan oleh
Abd al-Rahman bin Hurmuz (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 45/2430
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 45: Barang Hilang
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait