Shahih Al-Bukhari — Hadis #2722

Hadis #2722
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ، قَالَ سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ كُنَّا أَكْثَرَ الأَنْصَارِ حَقْلاً، فَكُنَّا نُكْرِي الأَرْضَ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ، فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ، وَلَمْ نُنْهَ عَنِ الْوَرِقِ‏.‏
Telah bercerita kepada kami [Malik bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata aku mendengar [Hanzholah Az Zuraqiy] berkata aku mendengar [Rofi' bin Khodij radliallahu 'anhu] berkata: "Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan apabila ada hasilnya penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah dengan uang
Diriwayatkan oleh
Rafi Bin Khadij
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 54/2722
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 54: Syarat
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait