Shahih Al-Bukhari — Hadis #2770
Hadis #2770
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما أَنَّ رَجُلاً، قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ
" نَعَمْ ". قَالَ فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا.
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah mengabarkan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] berkata telah bercerita kepadaku ['Amru bin Dinar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu]; Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ibunya telah meninggal dunia: "Apakah dapat bermanfaat baginya bila aku bershadaqah atas namanya?" Beliau bersabda: "Ya". Lalu laki-laki itu berkata: "Sesungguhnya aku memiliki kebun yang penuh dengan bebuahannya dan aku bersaksi kepada Tuan bahwa aku menshadaqahkan kebun itu atas namanya
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 55/2770
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 55: Wasiat