Sunan Ibnu Majah — Hadis #31600

Hadis #31600
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيُّ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عُمَرَ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ ‏ "‏ لاَ تُؤَخِّرُوا الْجِنَازَةَ إِذَا حَضَرَتْ ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abdullah Al Juhani] bahwa [Muhammad bin Umar bin Ali bin Abu Thalib] menceritakan kepadanya dari [Bapaknya] dari kakeknya [Ali bin Abu Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian akhirkan jenazah jika telah tiba
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 6/1486
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 6: Jenazah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait