Shahih Al-Bukhari — Hadis #3174
Hadis #3174
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ كَانُوا تِجَارًا بِالشَّأْمِ فِي الْمُدَّةِ الَّتِي مَادَّ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَبَا سُفْيَانَ فِي كُفَّارِ قُرَيْشٍ.
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] mengabarkan kepadanya bahwa ['Abdullah bin 'Abbas] mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah] mengabarkan kepadanya bahwa, Raja Heraklius pernah mengutus utusan kepadanya saat dia bersama rombongan pedagang Quraisy sedang berkunjung ke negeri Syam, tepatnya pada masa ada perjanjian damai (gencatan senjata) yang dibuat antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Sufyan tentang orang-orang Kafir Quraisy
Diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas (RA)
Sumber
Shahih Al-Bukhari # 58/3174
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 58: Jizyah dan Perdamaian
Topik:
#Mother