Sunan Ibnu Majah — Hadis #31918
Hadis #31918
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلاَمِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ خُصَيْفٍ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ قَالَ
" فِي ثَلاَثِينَ مِنَ الْبَقَرِ تَبِيعٌ أَوْ تَبِيعَةٌ وَفِي أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ " .
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu As Salam bin Harb] dari [Khashif] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang masuk pada umur dua tahun
Diriwayatkan oleh
Abdullah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 8/1804
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 8: Zakat