Sunan Ibnu Majah — Hadis #31950
Hadis #31950
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَوْدِيُّ، قَالاَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ
" لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلَهُ فَيَأْتِيَ الْجَبَلَ فَيَجِيءَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَسْتَغْنِيَ بِثَمَنِهَا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Amru bin Abdullah Al Audi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian mengambil tali dan membawanya ke gunung, lalu ia datang dengan membawa satu ikat kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya hingga dapat memenuhi kebutuhannya adalah lebih baik daripada meminta-minta manusia, baik mereka memberi ataupun tidak
Diriwayatkan oleh
Hisham bin Urwah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 8/1836
Tingkat
Sahih Hadith
Kategori
Bab 8: Zakat
Topik:
#Mother