Sunan Ibnu Majah — Hadis #32043

Hadis #32043
وعن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (لا تنكح امرأة رجلا تحت عمتها).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda: “Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menikah dengan bibi dari pihak ayah dari bibi dari pihak ibu (pada waktu yang sama).”
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 9/1929
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 9: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait