Sunan Ibnu Majah — Hadis #32085
Hadis #32085
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالاَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ فَيَعْدِلُ ثُمَّ يَقُولُ
" اللَّهُمَّ هَذَا فِعْلِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ " .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu memberi bagian kepada semua isterinya dan berlaku adil, setelah itu beliau mengatakan: "Ya Allah, ini adalah pembagianku yang bisa aku lakukan, maka janganlah Engkau bebankan kepadaku sesuatu yang Engkau mampui dan tidak aku mampui
Diriwayatkan oleh
Aisyah (RA)
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 9/1971
Tingkat
Daif
Kategori
Bab 9: Nikah