Sunan Ibnu Majah — Hadis #32112

Hadis #32112
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ، أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ ‏ "‏ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لاَ آذَنُ لَهُمْ إِلاَّ أَنْ يُرِيدَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا ‏"‏ ‏.‏
Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Bani Hisyam Ibnul Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri-puteri mereka dengan Ali bin Abu Thalib namun aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka (sebanyak tiga kali), kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku dan menikahi puteri mereka. Ia (Fatimah) adalah darah dagingku, orang yang melukai (perasaan) nya berarti melukaiku, dan orang yang menyakitinya berarti telah menyakitiku
Diriwayatkan oleh
It Was
Sumber
Sunan Ibnu Majah # 9/1998
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 9: Nikah
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait